Pengecekan ini melibatkan mahasiswa PPDH dari SKHB IPB dan dokter hewan Kementan RI. Mereka memverifikasi bahwa hewan kurban memiliki SKKH dan mengawasi pergerakan hewan kurban.
"Pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan mencakup persyaratan hewan kurban, seperti kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pengawasan lalu lintas hewan kurban," katanya.
DKP3 Kota Depok juga memperkuat kolaborasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan dalam pemberian izin dan persetujuan area penjualan serta penyembelihan hewan kurban.
"Data 7 Juni 2024 terdapat 21 lapak dengan total hewan kurban sebanyak 1.501. Dengan rincian 659 sapi, 620 kambing, dan 222 ekor domba," kata Dede.
Melalui upaya-upaya ini, diharapkan warga Depok bisa melaksanakan ibadah kurban dengan lebih nyaman dan terjamin, yakin bahwa hewan yang dikorbankan sudah lolos pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh.
Editor : M Mahfud