JAKARTA, iNews Depok.id – Kejaksaan Agung menguasai sepenuhnya rumah super megah Surya Darmadi di Bukit Golf, Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah mengusir anak buah Surya Darmadi.
Pengusiran berlangsung hari Jumat (7/6/2024) seperti diceritakan pegawai Surya Darmadi. Wartawan yang tengah mondar-mandir melakukan liputan di kawasan elit Pondok Indah untuk kasus tersebut, secara tak sengaja bertemu dengan pegawai Surya Darmadi.
Wartawan sebelumnya mengenali pegawai Surya Darmadi saat pada 2 hari sebelumnya, Rabu (5/6/2024) meliput rumah megah Surya Darmadi yang telah dipasangi plang sita eksekusi seperti diberitakan iNews Depok.
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma menjadi terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung.
Surya Darmadi kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Mahkmah Agung dalam putusan kasasi tanggal 9 September 2023 memvonis Surya Darmadi 16 tahun penjara dan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun.
"Kami tak boleh lagi tinggal di situ mulai hari ini, besok-besok sudah tidak bisa," kata pegawai Surya Darmadi, Jumat malam (7/6/2024).
Pegawai yang tak mau disebut namanya tersebut, mengungkapkan selama ini rumah tersebut dijaga 3 orang termasuk dia.
Terkait pengusiran, pegawai Surya Darmadi mengungkapkan ada sekitar 10 orang, sebagian mengenakan seragam Kejaksaan Agung yang datang pada pukul 09 pagi pada Jumat (7/6/2024).
"Berhubung rumah ini sudah diambil alih negara, Bapak sudah tidak bisa disitu lagi," kata pegawai Surya Darmadi menirukan ucapan yang dia sebut petugas dari Kejagung.
Editor : M Mahfud