get app
inews
Aa Read Next : Ilegal Pemasangan Plang Sita Eksekusi Aset Surya Darmadi, Kata Kuasa Hukum

Usir Pegawai Surya Darmadi, Kejagung Kuasai Sepenuhnya Rumah Megah di Pondok Indah

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:08 WIB
header img
Kejagung menguasai sepenuhnya rumah super megah Surya Darmadi di Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah mengusir anak buah Surya Darmadi. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Kejaksaan Agung menguasai sepenuhnya rumah super megah Surya Darmadi di Bukit Golf, Pondok Indah, Jakarta Selatan setelah mengusir anak buah Surya Darmadi.

Pengusiran berlangsung hari Jumat (7/6/2024) seperti diceritakan pegawai Surya Darmadi. Wartawan yang tengah mondar-mandir melakukan liputan di kawasan elit Pondok Indah untuk kasus tersebut, secara tak sengaja bertemu dengan pegawai Surya Darmadi.

Wartawan sebelumnya mengenali pegawai Surya Darmadi saat pada 2 hari sebelumnya, Rabu (5/6/2024) meliput rumah megah Surya Darmadi yang telah dipasangi plang sita eksekusi seperti diberitakan iNews Depok.

Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma menjadi terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung.

Surya Darmadi kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Mahkmah Agung dalam putusan kasasi  tanggal 9 September 2023 memvonis Surya Darmadi 16 tahun penjara dan hukuman uang pengganti Rp2,238 triliun.

"Kami tak boleh lagi tinggal di situ mulai hari ini, besok-besok sudah tidak bisa," kata pegawai Surya Darmadi, Jumat malam (7/6/2024).

Pegawai yang tak mau disebut namanya tersebut, mengungkapkan selama ini rumah tersebut dijaga 3 orang termasuk dia.

Terkait pengusiran, pegawai Surya Darmadi mengungkapkan ada sekitar 10 orang, sebagian mengenakan seragam Kejaksaan Agung yang datang pada pukul 09 pagi pada Jumat (7/6/2024).

"Berhubung rumah ini sudah diambil alih negara, Bapak sudah tidak bisa disitu lagi," kata pegawai Surya Darmadi menirukan ucapan yang dia sebut petugas dari Kejagung.

Ia mengungkapkan tidak diberi kesempatan untuk berkemas selama beberapa hari. "Tak ada kesempatan untuk 1-2 hari berkemas, hari ini juga tak boleh tinggal di situ," keluhnya.

Pegawai Surya Darmadi tersebut mengaku tak berani  bertanya tentang surat perintah pengosongan rumah tersebut dari Kejagung.

"Ya mana berani Mas," tambahnya.

Kejagung melakukan penyitaan aset-aset Surya Darmadi. Selain rumah super megah di Pondok Indah juga Menara Palma di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Eksekutor Bertindak Agoran

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi ketika dimintai tanggapan menyatakan langkah Kejagung tersebut tak hanyaberlebihan tetapi sudah melanggar hak asasi manusia.

"Saya tidak yakin, Jaksa itu mempunyai kewenangan untuk mengusir orang yang diminta menunggu rumah itu oleh Pak Surya Darmadi," kata Maqdir.

Menurut Maqdir tindakan Kejagung tersebut tak ada dasar hukumnya.

"Tindakan ini tidak ada dasar hukumnya. Apalagi faktanya, uang milik Perusahaan Pak Surya Darmadi  yang disita oleh Kejaksaan Agung lebih besar jumlahnya dibandingkan dengan kewajiban membayar uang pengganti," sebut pengacara kawakan ini.

Maqdir menilai Jaksa Eksekutor tidak membaca isi putuan Mahkamah Agung, meskipun pada plang eksusi yang dipasang menyebutkan dasarnya putusan Mahkamah Agung.

"Seperti secara resmi melalu surat kami sampaikan kepada Jampidsus dengan tembusan Jaksa Agung, agar Tindakan ini segera dihentikan. Tindakan ini bukan contoh penegakan hukum yang  baik, tetapi ada mempertontonkan sikap arogan," tutur Maqdir.

Kuasa hukum Surya Darmadi ini mengaku sedang memikirkan untuk menggugat Kejagung karena adanya perbuatan melawan hukum.

"Kalau betul meraka akan lelang pasti akan kami gugat di Pengadilan siapun pemenang lelangnya. Ini perlu saya sampaikan sekarang agar tidak ada yang dirugikan akibat sikap arogan dari oknum di Kejaksaan Agung," tandas Maqdir.

Tanggapan Kejagung

Menanggapi protes kuasa hukum Surya Darmadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan kuasa hukum memang membela hak dan kepentingan klien.

"Kalau keberatan ada dianggap menyimpang, silakan gunakan upaya hukum, semua sudah ada mekanismenya," kata Ketut Sumedana.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut