get app
inews
Aa Text
Read Next : Usir Pegawai Surya Darmadi, Kejagung Kuasai Sepenuhnya Rumah Megah di Pondok Indah

Aset Surya Darmadi Kembali Dipasangi Plang Sita Eksekusi, Kali Ini Menara Palma di Kuningan Jaksel

Kamis, 06 Juni 2024 | 14:09 WIB
header img
Plang sita eksekusi di gedung Menara Palma Kuningan. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id – Aset Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi kembali dipasangi plang sita eksekusi oleh tim kejaksaan. Kali ini gedung Menara Palma di Kuningan, Jakarta Selatan.

Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma menjadi terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung di Riau. 

Pemasangan plank sita eksekusi di gedung Menara Palma berlangsung hari ini, Kamis (6/6/2024). Terdapat 2 plank yang dipasang mengapit tulisan besar Menara Palma.

"Pemasangannya tadi, antara jam 10-11-an," kata petugas keamanan gedung Menara Palma saat dimintai tanggapan wartawan.

Petugas keamanan yang tak bersedia disebutkan namanya tidak mau berkomentar lebih jauh.

Sehari sebelumnya , Rabu (5/6/2024) tim kejaksaan juga memasangi stiker dan plank sita eksekusi di rumah super megah milik Surya Darmadi di Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Tulisan dalam plank di Menara Kuningan sama persis dengan plank dan stiker yang dipasang di rumah super megah Surya Damadi di Bukit Golf Pondok Indah.

"Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Di Sita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI. "

Plang juga menjelaskan alasan sita eksekusi yaitu:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/Pid-sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.

2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Dalam bagian akhir stiker sita eksekusi tertulis "Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung oleh PT Duta Palma atas nama terdakwa Surya Darmadi."

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi lewat pesan di telepon mengaku belum mendapat informasi terkait pemasangan plank sita eksekusi di depan Gedung Menara Palma. 

Surya Darmadi kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung. Mahkmah Agung dalam putusan kasasi tanggal 9 September 2023 memvonis Surya Darmadi 16 tahun penjara dan hukuman uang pengganti Rp2, 238 triliun. 

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggal 23 Februari 2023 memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp41,9 triliun.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut