JAKARTA, iNews Depok.id – Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi menilai pemasangan plang sita eksekusi aset kliennya sebagai tindakan ilegal.
Maqdir Ismail hari ini, Kamis (6/6/2024) memberikan tanggapan secara tertulis terhadap pertanyaan wartawan terkait pemasangan plank sita eksekusi aset kliennya yaitu rumah megah di Pondok Indah Jakarta Selatan dan Menara Palma di Kuningan Jakarta Selatan.
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma berstatus terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung di Riau.
Pemasangan plank sita eksekusi rumah megah Surya Darmadi di Pondok Indah dilakukan pada Rabu (5/6/2024). Sedangkan Menara Palma, pemasangan sita eksekusi berlangsung hari ini, Kamis (6/6/2024).
"Terhadap tindakan oknum yang yang mendatangi rumah klein kami dan memasang plank bahkan hari ini juga melakukan pemasangan plank di gedung milik klien kami di Jl Rasuna Said menurut hemat kami adalah tindakan ilegal," kata Maqdir Ismail.
Maqdir menyesalkan pihak-pihak sebagai penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi, tanpa membaca isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemasangan plank ini bukan hanya tidak berdasarkan atas hukum, tetapi telah melanggar hak asasi dari klien kami," tandas Maqdir.
"Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," lanjut Maqdir.
Maqdir menjelaskan kliennya telah didakwa Kejaksaan Agung telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Editor : Mahfud