JAKARTA, iNews Depok.id – Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi menilai pemasangan plang sita eksekusi aset kliennya sebagai tindakan ilegal.
Maqdir Ismail hari ini, Kamis (6/6/2024) memberikan tanggapan secara tertulis terhadap pertanyaan wartawan terkait pemasangan plank sita eksekusi aset kliennya yaitu rumah megah di Pondok Indah Jakarta Selatan dan Menara Palma di Kuningan Jakarta Selatan.
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma berstatus terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung di Riau.
Pemasangan plank sita eksekusi rumah megah Surya Darmadi di Pondok Indah dilakukan pada Rabu (5/6/2024). Sedangkan Menara Palma, pemasangan sita eksekusi berlangsung hari ini, Kamis (6/6/2024).
"Terhadap tindakan oknum yang yang mendatangi rumah klein kami dan memasang plank bahkan hari ini juga melakukan pemasangan plank di gedung milik klien kami di Jl Rasuna Said menurut hemat kami adalah tindakan ilegal," kata Maqdir Ismail.
Maqdir menyesalkan pihak-pihak sebagai penegak hukum yang hendak melakukan eksekusi, tanpa membaca isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Pemasangan plank ini bukan hanya tidak berdasarkan atas hukum, tetapi telah melanggar hak asasi dari klien kami," tandas Maqdir.
"Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini," lanjut Maqdir.
Maqdir menjelaskan kliennya telah didakwa Kejaksaan Agung telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Dalam proses peradilan, tutur Maqdir, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Februari 2023, kliennya dijatuhi hukuman untuk untuk membayar kerugian perekonomian Rp39,75 triliun.
Putusan tersebut dikuatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 13 Juni 2023.
"Namun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini dianggap oleh Mahkamah Agung tidak tepat," kata Maqdir.
Maqdir menjelaskan Putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pengganti pada kliennya sebesar Rp2,2 triliun.
"Sementara itu secara nyata cukup banyak harta dan kekayaan klien kami yang telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia bahkan melebihi kewajiaban klien kami untuk membayar uang pengganti," terang Maqdir.
Maqdir mengungkapkan uang perusahaan kliennya telah disita Kejagung sebasar Rp5,1 triliun.
Uang kliennya yang disita Kejagung, disebut Maqdir terdiri dari Rp1,55 triliun dan USD11,48 juta serta SGD646,04 atas nama nasabah Aset Pacific dan Darmex Plantation.
Kejagung, lanjut Maqdir menyita aset kliennya di Bank BNI atas nama Asset Pasific dan Darmex Plantation sebesar Rp544,06 miliar.
Aset lainnya yang disita Kejagung, tambah Maqdir adalah uang Rp3,02 triliun atas nama nasabah Aset Pacific Edited yang tersimpan pada beberapa rekening Bank BRI.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Rabu (5/6/2024) melalui pesan telepon menyatakan Kejagung terus mengejar harta pelaku tindak pidana baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun proses putusan kasasi.
"Bahkan sudah inkraht pun kita tetap melakukan proses sita eksekusi," tulis Ketut Sumedana.
Editor : M Mahfud