PURWOREJO, iNews.id – Desa Wadas kini tengah kisruh soal pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Material batu andesit dari Desa Wadas ini akan digunakan pemerintah untuk membangun Bendungan Bener yang akan menjadi bendungan tertinggi di Asia Tenggara.
Dari sisi hukum positif, pembebasan lahan diatur dalam UU dan peraturan lainnya.
Lalu bagaimana dari sisi hukum Islam? Ternyata pembebasan lahan dan bangunan pernah terjadi di zaman Khalifah Umar dan Usman.
BACA JUGA:
Kisruh Wadas, PBNU Siap Bantu Warga dan Pemerintah Cari Titik Temu
Muhammad Faqih Jauhari atau akrab disapa Gus Faqih, pengurus Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Bener melakukan kajian pembebasan lahan di Wadas.
Berikut tulisan Gus Faqih.
Pemerintah dalam membuat kebijakan haruslah sesuai dengan kaidah kemaslahatan:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
"Kebijakan pemerintah kepada rakyat haruslah sesuai kemaslahatan"
Dari sisi kemaslahatan, pembangunan bendungan memang ditujukan untuk itu, untuk mensejahterakan masyarakat secara luas. Air yang di bendung digunakan untuk irigasi pertanian, PDAM, PLTA dan kegunaan lainnya.
Di sisi lain, pembangunan bendungan mengorbankan sebagian kepentingan warga termasuk lahan milik warga Wadas yang akan ditambang batu andesitnya sebagai pondasi Bendungan Bener Purworejo.
Editor : M Mahfud