"Bahkan kami juga telah mendengar ada 'desas-desus' laporan polisi kami tersebut akan dihentikan," ujar Agus.
Dari kejanggalan tersebut, Agus bersama kuasa hukumnya mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sudah diterima laporannya (di KPK)," kata Agus.
"Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum Kami, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby, namun permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum kami tersebut tidak ditanggapi," imbuhnya.
Sehingga, tambah Agus, pada akhirnya pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI, guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduannya.
Seperti diketahui, pembeli apartemen Puri City kecewa pada pengembangan, karena pembangunan yang dilakukan pada 2018 ini tak segera tuntas. Padahal, pembeli selalu melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sebagian dari pembeli mengaku sudah hampir lunas melakukan pembayaran. Mereka ingin, developer apartemen ini bertanggung jawab atas kasus penipuan ini.
Apartemen ini memiliki kapasitas sekitar 1.300 unit. Dari jumlah ini, developer mengklaim telah terjual sebanyak 80 persen. Dengan begitu, ada sekitar 1000 pembeli yang memiliki unit. Sayangnya, dari jumlah tersebut belum ada pembeli yang menempati, karena bangunan apartemen mangkrak.
Editor : M Mahfud