get app
inews
Aa Text
Read Next : Intervensi Putusan Hakim PN Surabaya, Pengamat Hukum: Hormati Hakim dan Proses Hukum!

Ada Kejanggalan di Kasus PT MBC, Kreditur Apartemen Puri City Surabaya Lapor KPK

Rabu, 22 Mei 2024 | 20:27 WIB
header img
Para pembeli Apartemen Puri City dan Apartemen Purimas berunjukrasa. Foto: dok. iNews Surabaya

JAKARTA, iNewsDepok.id - Developer Apartemen Puri City dan Apartemen Purimas yang terletak di Jl. MERR Surabaya, yang dinaungi PT Mahkota Berlian Cemerlang (PT. MBC), telah dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 40/Pdt.Sus-PKPU/2023 PN.Niaga.Sby., tanggal 6 Juli 2023.

Salah seorang Kreditur pembeli unit Apartemen, yaitu Dr. Agus Supriyo, SH., M.Si. telah mendaftarkan tagihan kepada Tim Kurator dan telah diverifikasi dalam Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pengadilan Niaga Surabaya, serta telah termuat dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 4 September 2023.

Menurut Agus, Kejanggalan dan dugaan penyimpangan terjadi dimulai dari proses Pengajuan Gugatan Lain-Lain (GLL) yang diajukan oleh PT MBC yang terkesan tidak terbuka sampai dengan dikabulkannya GLL dalam Perkara Nomor : 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby.

"Putusan atas GLL tersebut tentu sangat merugikan Para Kreditor, termasuk Pelapor, yang sebelumnya sudah mendaftarkan piutang dan masuk ke dalam DPT tanggal 4 September 2023, karena dengan dimasukkannya nama-nama Kreditor yang terlambat/tidak mendaftarkan piutangnya tersebut ke dalam DPT, tentu akan merubah jumlah Kreditor yang terdaftar dalam DPT sebelumnya, sehingga berpotensi mengurangi prosentase pembagian yang akan diperoleh Para Kreditor, termasuk Pelapor" kata Agus Supriyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/5/2024).

Selain itu, Agus memandang ada indikasi putusan atas GLL tersebut akan dijadikan sebagai dasar/contoh bagi Bank “BV” selaku kreditur separatis yang sebelumnya tidak mendaftarkan piutang untuk mengajukan GLL serupa, yang apabila juga dikabulkan tentunya akan berpotensi mengurangi presentase pembayaran yang akan didapatkan oleh Kreditor Konkuren/ pembeli unit apartemen, termasuk pelapor.

Di samping itu, Putusan atas GLL yang memerintahkan untuk mencabut Laporan Polisi yang ada sebelumnya, juga akan mengancam Laporan Polisi No : LP/B/394/VI/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang telah kami buat mewakili (± 112 orang) sebagai korban dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Bahkan kami juga telah mendengar ada 'desas-desus' laporan polisi kami tersebut akan dihentikan," ujar Agus.

Dari kejanggalan tersebut, Agus bersama kuasa hukumnya mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah diterima laporannya (di KPK)," kata Agus.

"Sebenarnya, dengan diajukannya GLL tersebut, melalui Kuasa Hukum Kami, telah mewanti-wanti dengan mengirimkan surat perihal permohonan perlindungan hukum atas adanya Gugatan Lain-Lain yang diajukan oleh PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) terhadap Tim Kurator yang didasari dengan itikad buruk tertanggal 9 Januari 2024 kepada Majelis Hakim Perkara No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby, namun permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum kami tersebut tidak ditanggapi," imbuhnya.

Sehingga, tambah Agus, pada akhirnya pihaknya membuat laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim dalam perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Ketua Komisi Yudisial RI, dan Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, serta laporan dugaan tindak pidana penyuapan kepada Hakim pemeriksa perkara GLL (No. 63/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2023/PN Niaga Sby) kepada Pimpinan KPK RI, guna menuntut keadilan dan meminta dengan hormat kepada Pimpinan KPK RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Kepala Badan Pengawas (BAWAS) MA-RI, untuk mengusut tuntas dugaan Laporan/pengaduannya.

Seperti diketahui, pembeli apartemen Puri City kecewa pada pengembangan, karena pembangunan yang dilakukan pada 2018 ini tak segera tuntas. Padahal, pembeli selalu melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sebagian dari pembeli mengaku sudah hampir lunas melakukan pembayaran. Mereka ingin, developer apartemen ini bertanggung jawab atas kasus penipuan ini.

Apartemen ini memiliki kapasitas sekitar 1.300 unit. Dari jumlah ini, developer mengklaim telah terjual sebanyak 80 persen. Dengan begitu, ada sekitar 1000 pembeli yang memiliki unit. Sayangnya, dari jumlah tersebut belum ada pembeli yang menempati, karena bangunan apartemen mangkrak.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut