Selama ini, Perwakilan RI sudah melakukan penegasan status WNI di luar negeri, tetapi belum terdapat dasar hukumnya. Sehingga diperlukan peraturan dalam bentuk Permenkumham.
“Pertama, Permenkumham ini bertujuan sebagai legal basis Perwakilan RI dalam melaksanakan penegasan status WNI di luar negeri. Kedua, sebagai pedoman bagi Perwakilan RI dalam penegasan status, namun tidak terlalu detail karena yang lebih memahami special circumstances negara masing-masing adalah Perwakilan,” ujarnya.
Selain itu, dalam kerangka perlindungan status kewarganegaraan oleh negara, Cahyo juga menegaskan pentingnya Pemerintah melakukan upaya revisi atas Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP No. 21 Tahun 2022).
Ia menilai bahwa PP No. 21 Tahun 2022 perlu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 5 (lima) tahun untuk mengakomodir anak yang belum sempat mendaftar karena masa berlaku Peraturan Pemerintah tersebut akan berakhir pada 31 Mei 2024.
Lebih jauh, Cahyo juga mengutarakan perhatiannya terhadap anak yang lahir dari orang tua yang jelas-jelas WNI, namun tidak pernah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, padahal sesungguhnya ingin menjadi WNI.
“Bagaimana dengan anak dari ayah dan ibu WNI, yang mendapatkan kewarganegaraan asing karena lahir di luar negeri, namun tidak sempat tinggal di Indonesia selama lima atau 10 tahun? Secara otomatis ia menjadi (warga negara) asing, padahal ingin menjadi WNI, ini juga perlu menjadi isu yang perlu di-address dalam revisi PP No. 21 Tahun 2022,” tuturnya.
Editor : M Mahfud