Hal tersebut merupakan perwujudan kewajiban negara dalam menjamin hak dasar manusia (basic rights) sebagaimana diatur dalam UUD NKRI 1945 yang antara lain meliputi aspek keselamatan, keamanan, kesejahteraan, hingga hak fundamental lain seperti jaminan kesehatan dan pendidikan.
Lebih jauh dirinya menambahkan, R-Permenkumham ini nantinya akan mengatur alur teknis pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) yang merupakan dokumen tertulis yang berisi keterangan mengenai penegasan status kewarganegaraan RI.
“Adapun SKSK ini akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik oleh sistem teknologi informasi yang akan dibangun oleh Ditjen AHU,” ujarnya.
Cahyo juga menjelaskan, nantinya setiap Perwakilan akan diberikan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK sekaligus melakukan pemeriksaan dan analisis dari setiap permohonan sebelum di-submit ke aplikasi elektronik Ditjen AHU. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis oleh Perwakilan, jika memang pemohon yang bersangkutan memang dinilai memenuhi kriteria sebagai WNI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan SKSK RI.
“Permohonan penegasan status WNI yang semula belum memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan secara manual, menjadi memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat diproses dengan lebih mudah dengan adanya peraturan ini,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Baroto, mengaku banyak ditemukan permasalahan WNI yang tidak memiliki dokumen (undocumented) dan bukti kewarganegaraan di luar wilayah negara Republik Indonesia. Antara lain wilayah Malaysia, Filipina, Arab Saudi dan Timor Leste yang menghadapi banyaknya jumlah WNI baik kategori usia dewasa maupun anak-anak yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas kewarganegaraannya seperti paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
“Permasalahan tersebut bermula dari kedatangan Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke negara tersebut, melakukan perkawinan secara tidak sah dan melahirkan keturunan, tidak memiliki dokumen, dan status kewarganegaraan yang jelas sehingga berdampak pada sulitnya memperoleh akses fasilitas dari negara terkait, serta berpotensi kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena telah tinggal di luar negeri selama lebih dari lima tahun namun tidak melaporkan diri ke kantor perwakilan Republik Indonesia,” ucapnya.
Editor : M Mahfud