Konflik sosial yang dimaksud Gus Robin adalah masyarakat Desa Wadas terbelah pada dua kubu, pro dan kontra penambangan batu andesit. Antara dua kubu ini terjadi saling intimidasi. Jika dibiarkan bisa terjadi konflik berdarah.
“Ini tidak bisa dibiarkan begini terus, sangat berbahaya,” ujar Gus Robin.
BACA JUGA:
Batu Andesit Jadi Harta Karun, Perkenalkan Nih Sultan Wagimin dari Desa Wadas
Gus Robin menegaskan jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah jatuh korban jiwa. “Kalau sudah terjadi korban dan baru bertindak, itu namanya terlambat. Harus cegah,” tandasnya.
Gus Robin menyatakan jika sampai terjadi korban jiwa, akan sangat memalukan masyarakat NU. Pasalnya bisa dikatakan 100 persen warga Wadas adalah kaum nahdliyin yang selama ini dikenal menjunjung tinggi ukuwah Islamiyah dengan rajin bersilaturahim.
“Keadaan sosial masyarakat Wadas bagai api dalam sekam. Kalau begini terus keadaannya, bisa meledak sewaktu-waktu,” Gus Robin mengingatkan.
BACA JUGA:
Heboh Desa Wadas dan Bendungan Bener, Wawancara Ekslusif Gus Pipik -Tokoh Gempa Dewa
Gus Robin menilai aparat pemerintah daerah seakan tutup mata dan membiarkan kekisruhan terjadi di Desa Wadas.
Pembiaran terjadi dengan banyak orang luar masuk berhari-hari bahkan berbulan-bulan. “Itu kan ada aturannya, tamu wajib lapor 1x24 jam. Ini bukan 1x24 jam lagi bahkan berhari-hari dan berbulan-bulan. Banyak sekali orang luar tinggal di Wadas selama beberapa tahun terakhir ini dan itu dibiarkan saja,” ungkap Gus Robin seraya menyitir Permendagri No 5 Tahun 2007.
Gus Robin mengusulkan agar masalah Wadas segera selesai, pejabat Pemda di Purworejo dicopot. Jika para pejabat tinggi ini dibiarkan saja, masalah Wadas akan terlarut-larut tak selesai dan potensial terjadi konflik horisontal yang bisa membuat kelam sejarah Purworejo.
“Masalah Desa Wadas ini berlarut-larut sejak 2016 dan belum kunjung selesai hingga 2022 ini. Solusinya copot dulu pejabat pemerintahan daerah. Ada masalah sensitif kok dibiarkan saja. Apa harus jatuh korban jiwa dulu,” pungkas Gus Robin geram.
Editor : M Mahfud