JAKARTA, iNewsDepok.id - Dosen Fakultas Hukum Universitas Monash, Australia, Nadirsyah Hosen, mengkritik cara Bareskrim Polri menangani dugaan investasi ilegal dengan robot trading DNA Pro yang merugikan para korbannya hingga Rp97 miliar.
Pasalnya, polisi menyita uang yang didapat Rossa sebagai honor ketika tampil di acara yang diselenggarakan DNA Pro. Besarnya Rp172 juta.
"Gak bener ini kerjanya polisi. Pihak ketiga yang kerja secara profesional dan legal masak harus disita uang honornya Lain halnya kalau dia kerjasama melakukan tindak pidana. Berarti Teh Rossa jadinya nyanyi gak dibayar dong?" kata dosen yang juga Ra'is Syuriah pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (NU) di Australia dan Selandia Baru itu melalui akun Twitternya, @na_dirs, Minggu (24/4/2022).
Foto: tangkapan layar
Soal penyitaan honor Rossa itu disampaikan Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (23/4/2022).
"Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita," katanya.
Rossa diperiksa sebagai saksi pada 21 April 2022 selama 2,5 jam.
Usai diperiksa, Rossa mengatakan kalau dia akan mengikuti proses hukum yang berlangsung.
"Kalau memang (honor) harus dikembalikan, saya akan kembalikan sebesar yang saya terima," katanya.
DNA Pro merupakan platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang diproduksi PT DNA Pro Akademi, dan dijual kepada para anggota platform itu.
PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam profilnya, perusahaan ini mengklaim diri sebagai sebagai Software Autopilot Trading nomor satu di Indonesia.
Robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan kepada penggunanya, tetapi beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru mendatangkan kerugian.
Sejauh ini, polisi menetapkan 12 tersangka untuk kasus ini, di mana 7 di antaranya sudah ditahan, dan lima lainnya masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain Rossa, sedikitnya ada 9 lagi selebritis yang masuk daftar pemeriksaan sebagai saksi, karena polisi menduga aliran dana DNA Pro juga mengalir ke selebritis yang diundang saat DNA Pro membuat acara. Kesembilan artis tersebut di antaranya Choky Sihotang, Virzha, Ello, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop.
Editor : Rohman