JAKARTA, iNews.id – Di kuartal pertama tahun 2022 ini akan ada penyesuaian tarif tol di 12 ruas tol di beberapa wilayah di Indonesia.
Penyesuaian tarif Jalan Tol ditetapkan dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Dijelaskan pada Pasal 48 ayat 3 yang menyebut bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Tol Dalam Kota yang mengalami kenaikan, dimulai dari Ruas tol Cawang - Tomang - Pluit, tol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit.
Penyesuaian tarif reguler mengikuti laju inflasi yang terjadi selama dua tahun terakhir biasanya di angka 3 persen. Meski demikian, kapan kenaikan ruas tol resmi berlaku belum dapat dipastikan.
BACA JUGA:
Resmi Cerai, Jonathan Frizzy Wajib Nafkahi Anak Rp30 Juta per Bulan
Berikut 12 ruas tol yang diagendakan mengalami penyesuaian tarif dan tersebar di sejumlah wilayah:
1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa
3. Kunciran - Serpong
4. Jakarta - Bogor - Ciawi
5. Surabaya - Mojokerto
6. Cikampek - Palimanan
7. Cinere - Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren - Serpong
9. Gempol - Pandaan ( IC Gempol - IC Pandaan - Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang - Merak 11. Jalan Tol Soreang - Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan – Malang
Perubahan Tarif Tol Dalam Kota: Asal dan tujuan perjalanan:
Ruas jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur, Jembatan Tiga/ Pluit. Berikut perubahan tarifnya:
Golongan I Rp10.500 sebelumnya Rp10.000
Golongan II Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
Golongan III Rp15.500 sebelumnya Rp15.000
Golongan IV Rp17.500 sebelumnya Rp17.000
Golongan V Rp17.500 sebelumnya Rp17.000.
Editor : Ikawati