Karena itulah, Lieus terus menyuarakan pentingnya rakyat dilibatkan dalam proses penentuan dan penetapan calon presiden.
“Saat ini nasib bangsa sepenuhnya diserahkan pada hegemoni partai politik yang begitu kuat, seolah rakyat tak punya hak. Sejak reformasi, semua urusan bangsa ditentukan oleh partai politik,” katanya.
Pada Pemilu tahun 2014 dan 2019, Lieus melalui DIB serta Jaring Aspirasi Rakyat gagal mendorong partai-partai untuk melakukan konvensi pemilihan calon presiden berdasarkan penjaringan aspirasi rakyat. Sejumlah partai politik dengan perolehan suara yang cukup signifikan pada Pemilu, memang mencoba melakukan konvensi, tetapi konvensi itu dilakukan dengan setengah hati. Bahkan alih-alih menjaring presiden melalui aspirasi rakyat, wakil-wakil partai-partai politik itu di DPR justru menyetujui presidential thresold 20%.
Kini, meski proses gugatannya di MK masih berjalan, Lieus optimis hakim MK akan mengabulkan gugatannya agar presidential threshold menjadi 0%, sehingga setiap orang berhak menjadi presiden di negeri ini.
"Karena itu saya membentuk P3RI. Tujuannya, tak lain untuk mengajak semua warga negara peduli dan ikut memikirkan soal kepemimpinan nasional di negeri ini," katanya.
Editor : Rohman