get app
inews
Aa Read Next : 3 Alasan PKS Dominan di Depok

Lieus Sungkharisma Bentuk P3RI

Selasa, 15 Februari 2022 | 09:05 WIB
header img
Lieus Sungkharisma. Foto: Tangkapan layar YouTube

JAKARTA, iNews.id - Seakan tak ada lelahnya, aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma terus menggemakan pentingnya aspirasi dan hak warga negara dalam penentuan calon presiden diakomodir oleh negara.

Setelah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan pasal 222 UU Pemilu yang menetapkan presidential thresold 20%,  kini koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak) itu membuat gebrakan dengan membentuk Panitia Penjaringan Presiden Republik Indonesia (P3RI).

“Ini gerakan yang sudah lama saya lakukan. Sejak tahun 2008 saya sudah menyuarakan perlunya rakyat dilibatkan dalam penentuan calon presiden di Republik ini,” kata Lieus melalui siaran tertulis, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, pada Pemilu 2008 dirinya membuat gerakan penjaringan calon presiden dengan membentuk Dewan Integrasi Bangsa (DIB) yang melibatkan sejumlah tokoh organisasi kepemudaan dan juga tokoh nasional.

“Semua itu didorong oleh fakta bahwa gerakan reformasi yang diharapkan membawa angin perubahan bagi Republik Indonesia untuk menjadi negara yang lebih baik, lebih makmur, lebih sejahtera, ternyata “gagal” diwujudkan meski waktu itu reformasi sudah berjalan hampir 20 tahun,” jelasnya.

Kunci dari kegagalan itu, tambah Lieus, adalah karena bangsa ini gagal memilih presiden yang benar-benar bisa menjalankan amanat reformasi, karenan reformasi ternyata hanya melahirkan banyak partai, tetapi gagal memilih presiden yang benar-benar berjuang untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Karena itulah, Lieus terus menyuarakan pentingnya rakyat dilibatkan dalam proses penentuan dan penetapan calon presiden.

“Saat ini nasib bangsa sepenuhnya diserahkan pada hegemoni partai politik yang begitu kuat, seolah rakyat tak punya hak. Sejak reformasi, semua urusan bangsa ditentukan oleh partai politik,” katanya.

Pada Pemilu tahun 2014 dan 2019, Lieus melalui DIB serta Jaring Aspirasi Rakyat gagal mendorong partai-partai untuk melakukan konvensi pemilihan calon presiden berdasarkan penjaringan aspirasi rakyat. Sejumlah partai politik dengan perolehan suara yang cukup signifikan pada Pemilu, memang mencoba melakukan konvensi, tetapi konvensi itu dilakukan dengan setengah hati. Bahkan alih-alih menjaring presiden melalui aspirasi rakyat, wakil-wakil partai-partai politik itu di DPR justru menyetujui presidential thresold 20%.

Kini, meski proses gugatannya di MK masih berjalan, Lieus  optimis hakim MK akan mengabulkan gugatannya agar presidential threshold menjadi 0%, sehingga setiap orang berhak menjadi presiden di negeri ini.

"Karena itu saya membentuk P3RI. Tujuannya, tak lain untuk mengajak semua warga negara peduli dan ikut memikirkan soal kepemimpinan nasional di negeri ini," katanya.

Lieus menjelaskan, P3RI bukan untuk gagah-gagahan, melainkan untuk menyuarakan amanat UUD 1945 bahwa semua warga negara berhak untuk menjadi presiden di negeri ini, tentunya dengan sejumlah persyaratan, tetapi bukan dengan membatasi hak itu melalui ketentuan presidential thresold 20% sebagaimana yang diberlakukan selama ini.

Lieus mengatakan, P3RI akan melakukan serangkaian gerakan penyadaran politik dan sekaligus penjaringan terhadap putra-putra terbaik bangsa untuk jadi presiden.

"P3RI akan memberi ruang kepada semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Indonesia, maju dan berkompetisi secara sehat. Jadi, partai-partai politik tidak bisa lagi praktik dagang sapi dan rakyat tidak terus menerus dijebak seperti membeli kucing dalam karung,” pungkasnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut