get app
inews
Aa Read Next : Debat Capres 2024, Ganjar Pranowo Ingin Sat Set Perhatikan Nasib Guru Indonesia

Aksi Damai untuk Wadas, LBH Yogyakarta Ajak Masyarakat Taruh Bunga di Kantor Polisi

Senin, 14 Februari 2022 | 14:35 WIB
header img
LBH Yogyakarta mengajak masyarakat meletakkan bunga di kantor polisi. Foto: tangkapan layar Twitter

DEPOK, iNews.id - LBH Yogyakarta mengajak masyarakat untuk menaruh bunga di kantor polisi dalam rangka kegiatan yang dinamai Aksi Damai Berbagi Cinta untuk Wadas.

Ajakan ini disampaikan melalui akun Twitter-nya, @LBHYogyakarta, Senin (14/2/2022).

"Aksi Damai Berbagi Cinta untuk Wadas. Mari sama-sama berbela sungkawa atas insiden yang terjadi dengan turut menaruh bunga di kantor polisi terdekatmu. Senin, 14-21 Februari 2022 Di Kantor Polisi Terdekatmu," katanya.

Lembaga yang menjadi pendamping warga Desa Wadas ini juga mengimbau agar masyarakat merekam aksi meletakkan bunga yang mereka lakukan di kantor polisi.

"Rekam dan abadikan aksi damaimu untuk Wadas. Unggah, mention wadas_melawan dan sertakan tagar #sayabersamawadas & #savewadas. Sebarkan cinta, stop intimidasi dan kekerasan," katanya.

Seperti diketahui, sikap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak wilayahnya dijadikan lahan penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener yang merupakan program strategis nasional (PSN), berbuah tindakan represif aparat kepolisian pada 9 Februari 2022 lalu.

Dengan dalih mengawal pengukuran lahan yang akan dijadikan lokasi lahan penambangan oleh petugas Badan Pertanahan, kepolisian mengerahkan ribuan aparat bersenjata lengkap plus anjing pelacak, untuk menangkapi warga penentang penambangan.

Lebih dari 64 orang, termasuk anak-anak di bawah umur, ditangkap hari itu, meski dipulangkan keesokan harinya.

Tindakan represif polisi itu menuai kecaman dari berbagai kalangan, apalagi karena diketahui kalau Ijin Penetapan Lokasi (IPL) yang diterbitkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo melanggar aturan perundang-undangan di atasnya.

IPL itu dianggap cacat subtansi, karena tidak sesuai dengan pasal 61 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Purworejo Tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Bener tidak mengandung batuan andesit, dan IPL itu juga belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Andal).

Karenanya, sejumlah pihak, antara lain Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDEM), meminta Ganjar agar mencabut IPL tersebut.

Pada Minggu (13/2/2022), Ganjar menemui warga Desa Wadas di Masjid Nurul Huda Dusun Krajan, Desa Wadas. Warga desa menyambutnya dengan memberikan berbagai macam hasil bumi agar Ganjar paham bahwa dari hasil bumi yang melimpah, warga Wadas sudah sejahtera.

Namun, dalam pertemuan itu warga juga mendesak agar Ganjar mencabut IPL yang diterbitkannya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut