Demikian pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan baru mandi setelah masuk waktu Subuh, maka itu tidak mengapa. Dalam hadits yang sahih, disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk waktu Subuh dalam keadaan junub setelah berhubungan intim dengan istrinya. Beliau kemudian mandi junub dan tetap melaksanakan puasa.
Hal yang sama berlaku bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Jika mereka sudah suci di malam hari dan baru mandi setelah masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah. Namun, mereka tidak boleh menunda mandi junub dan shalat hingga terbit matahari. Sebaliknya, mereka harus segera mandi junub sebelum terbit matahari agar dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta