DEPOK, iNewsDepok.id - Apakah mimpi basah saat berpuasa di bulan Ramadhan siang hari membatalkan puasa. Pertanyaan seputar mimpi basah ini seringkali diajukan oleh kaum Muslim.
Dalam masa lampau, Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah juga pernah mengemukakan pertanyaan semacam ini.
"Jika seseorang yang sedang berpuasa mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah ia wajib segera mandi wajib?"
Beliau rahimahullah menjawab,
"Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena hal tersebut terjadi tanpa kesengajaan dari orang yang berpuasa. Namun, ia tetap wajib mandi junub jika yang basah adalah air mani. Jika ia mengalami mimpi basah setelah shalat subuh dan menunda mandi junub hingga waktu zuhur, maka hal tersebut tidak mengapa.
Demikian pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan baru mandi setelah masuk waktu Subuh, maka itu tidak mengapa. Dalam hadits yang sahih, disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk waktu Subuh dalam keadaan junub setelah berhubungan intim dengan istrinya. Beliau kemudian mandi junub dan tetap melaksanakan puasa.
Hal yang sama berlaku bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Jika mereka sudah suci di malam hari dan baru mandi setelah masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah. Namun, mereka tidak boleh menunda mandi junub dan shalat hingga terbit matahari. Sebaliknya, mereka harus segera mandi junub sebelum terbit matahari agar dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menambahkan bahwa bagi kaum pria, mandi wajib sebaiknya dilakukan sebelum shalat Subuh agar dapat melaksanakan shalat berjama'ah. Sedangkan bagi wanita yang haid atau nifas yang sudah suci di tengah malam (dan masih waktu Isya'), sebaiknya mereka juga segera mandi wajib untuk dapat melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' secara berurutan pada malam itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta