get app
inews
Aa Read Next : Gojek menjadi Layanan Transportasi Online yang Paling Digemari Masyarakat

Driver Ojol Bawa 10 Ribu Pil Ekstasi Dicokok Bareskrim Polri di Teluk Gong

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:00 WIB
header img
Driver ojek online atau ojol dicokok Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara. Foto:Ist

 JAKARTA, iNewsDepok.id - Driver ojek online atau ojol dicokok Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan, driver ojol berinisial HJL.

"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Mukti menjelaskan, HJL merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. Ia mengaku diperintah oleh HN, seorang WNI yang mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.

HJL dan HN saling mengenal saat menjalani hukuman di Nusakambangan. HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta per sekali antar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut