JAKARTA, iNewsDepok.id - Driver ojek online atau ojol dicokok Bareskrim Polri karena kedapatan membawa 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menjelaskan, driver ojol berinisial HJL.
"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong, Jakarta Utara," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti menjelaskan, HJL merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2014. Ia mengaku diperintah oleh HN, seorang WNI yang mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand.
HJL dan HN saling mengenal saat menjalani hukuman di Nusakambangan. HJL baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta per sekali antar.
"Setiap dia mengantar, dia mendapat perintah untuk menaruh barang di wilayah Jakarta Utara," kata Mukti.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal ketika Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di Jakarta Utara.
"Kemudian kami lakukan pemantauan dan menangkapnya di Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Kami amankan HJL dengan barang bukti 10.000 butir ekstasi," ujar Mukti.
HJL mengaku mengambil ekstasi tersebut dari sebuah tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara.
Modusnya, HN menghubungi HJL menggunakan aplikasi Twinme untuk mengambil kartu penitipan yang sudah ditaruh di toilet tempat kopi seberang Superindo.
"Kemudian HJL mengambil barang di tas yang berisi narkoba jenis ekstasi," kata Mukti.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta