JAKARTA, iNews.id - Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan enam lokasi isolasi terkendali (isoter) yang memiliki 921 tempat tidur (bed). Enam lokasi isoter tersebut diperuntukkan bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala, gejala ringan maupun tanpa komorbid.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan enam lokasi tersebut antara lain Cik’s Mansion, Jakarta Pusat dengan kapasitas 77 bed.
Lalu Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, dengan kapasitas 194 bed. Kemudian, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dengan kapasitas 100 bed.
BACA JUGA:
Jakarta PPKM Level 3, Ini Kebijakan Baru Anies Baswedan
Lalu, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Jakarta Selatan dengan kapasitas 150 bed. Masjid Raya K.H. Hasyim Ashari, Jakarta Barat dengan kapasitas 200 bed dan Wisma Adhyaksa Puri Loka, Jakarta Timur dengan kapasitas 200 bed.
Ariza mengatakan saat ini lokasi isoter yang sudah terisi sebanyak 47 bed atau lima persen.
"Baru terpakai itu 47 tempat tidur, jadi masih ada 874 tempat tidur lagi ," kata Ariza di Balai Kota, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:
Anies Sebut Jakarta Telah Masuk Gelombang Ketiga Pandemi Covid, Dipicu Omicron
Hingga Kamis (10/2/2022), baru tiga lokasi yang terpakai yakni Graha Wisata TMII terpakai 25 bed, Masjid KH Hasyim Ashari 10 bed, dan Wisma Adhyaksa sebanyak 12 bed.
Menurut Ariza, Graha Wisata TMII sudah dibuka untuk isolasi pasien tanpa gejala, sejak Senin (7/2/2022).
"Wisma Ragunan sebagai tempat isoter rencananya mulai 1 Maret akan digunakan," paparnya.
Sebagai informasi, data Pemprov DKI hingga Kamis (10/2/2022) menunjukkan kasus aktif yang dirawat atau isolasi bertambah 5.620 kasus sehingga total menjadi 86.901 kasus.
Sedangkan total pasien sembuh mencapai 5.448 orang sehingga total menjadi 929.100 orang.
Tambahan kasus positif mencapai 11.090 kasus sehingga total kasus positif sejak muncul pertama kali sekitar Maret 2020 mencapai 1.029.912 kasus.
Dari jumlah kasus positif tersebut, sebanyak 4.639 di antaranya kasus varian Omicron dengan 61,7 persen di antaranya transmisi lokal dan sisanya kasus impor yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani