get app
inews
Aa Text
Read Next : White Paper Tiroid: Skrining Mencegah Dampak Penyakit Tiroid pada Ibu Hamil dan Bayi Baru Lahir

Pasang Jimat Gunting dan Peniti Pada Ibu Hamil? Ini Pandangan Medis dan Hukum Islam

Rabu, 06 Maret 2024 | 09:07 WIB
header img
Penggunaan gunting, peniti dan bangle masih dipercaya masyarakat Indonesia sebagai penolak bala pada ibu yang sedang hamil. Foto: iNews Depok/Tama

Orang yang memakai jimat jelas telah terjerumus dalam kesyirikan walau ia menyatakan bahwa jimat atau rajah hanyalah sebagai perantara atau sebab saja. Ia jelas keliru karena mengambil sebab yang tidak diperkenankan dan tidak terbukti secara syariat dituntunkan atau secara eksperimen ilmiah benar-benar terbukti ampuhnya.

Berbeda halnya jika kita sakit, lalu kita meminum obat. Obat ini sudah terbukti secara eksperimen akan keampuhannya. Hal ini jauh berbeda dengan jimat dan rajah.

Penggunaan jimat pastinya tidak ada bukti uji laboratorium atau lewat berbagai eksperimen? Itulah mengapa memakai jimat sebagai perantara atau sebab semata, sedangkan yakin Allah yang beri maslahat dan menolak mudarat (bahaya) tetap masuk dalam kategori syirik.

Banyak dicontohkan seperti dikisahkan dalam beberapa hadis di atas yang menjadikan benang, ikatan atau gelang supaya terhindar dari penyakit atau ‘ain. Itu pun tetap Rasulullah Saw melarang dan menyuruh disingkirkan atau dibuang.

Demikian halnya perlakuan beliau Nabi Saw nantinya pada jimat penglaris dagang, jimat penolak 'ain, jimat benang yang dikenal di kalangan orang jawa dengan ‘benang pawitra’ (untuk melindungi anak dari bahaya), semua akan diperintahkan untuk dibuang dan disingkirkan karena yang memakainya bermaksud mengambil sebab sebagai perantara padahal tidak terbukti secara syariat, juga tidak terbukti secara eksperimen ilmiah.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut