Odie menegaskan bahwa tanah seluas 4.464 meter persegi senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 yang terletak di Jalan Mawar, Kelurahan Bintaro, Jakarta Selatan adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.
Akibat kerugian kliennya, hampir dua tahun lamanya perkara perbuatan melawan hukum itu membuat status tanah tersebut terganjal untuk proses ganti rugi normalisasi kali pesanggrahan bagi ahli waris.
"Putusan perlawanan verzet nomor 743/Pdt.Plw/2022/PN.Jkt.Sel merupakan bukti tambahan yang akan diserahkan oleh ahli waris Haji Nimun untuk diserahkan kepada penyidik Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri agar segera ditetapkan para tersangka yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Putusan tersebut juga menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan," tegasnya.
Permasalahan mafia tanah ini juga sudah dilaporkan ahli waris Haji Nimun pada tanggal 25 September 2023 dengan membuat pengaduan masyarakat di Bareskrim Polri.
Saat itu, Odie mengajukan perlindungan dan bantuan hukum atas dugaan pemalsuan surat akta otentik.
Editor : M Mahfud