"Atas pengaduan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang, dari mulai Pelapor, Lurah Bintaro, BPN Jakarta Selatan, RT RW setempat dan Terlapor yaitu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika," beber Odie.
Menurutnya, laporan itu telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk tergugat Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika. Ia berharap penyidikan di Mabes Polri bisa cepat menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah Haji Nimun sebagai tersangka.
"Dengan demikian, kami menuntut kepada Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri untuk segera menetapkan para tersangka karena perkara pidana dugaan pemalsuan surat otentik sudah semakin terang benderang. Hal ini bertujuan agar ahli waris Haji Nimun sebagai pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum dan memberantas mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum BPN dan oknum Kelurahan yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang asli dengan dalih program PTSL atau program pertanahan lainnya yang telah merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Odie berharap putusan gugatan verzet itu bisa menjadi rujukan otentik bagi keluarga Haji Nimun untuk segera mendapat ganti rugi atas proyek normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2012 silam.
Adapun proyek normalisasi Kali Pesanggrahan itu dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta yang membuat tanah milik Haji Nimun terdampak.
"Meminta kepada Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta untuk memberikan kompensasi atau pembayaran kepada ahli waris yang tanahnya terkena pelebaran kali pesanggrahan karena sudah tidak ada sengketa," tutupnya.
Editor : M Mahfud