get app
inews
Aa Read Next : Tumpeng dari Kecamatan Tapos Turut Memeriahkan HUT ke 25 Kota Depok

Empat Keluarga di Jatijajar Dapat Bantuan Rumah Sejahtera Terpadu dari Kemensos

Kamis, 04 Januari 2024 | 20:07 WIB
header img
Lurah Jatijajar, Mujahidin memantau pembangunan RST di wilayah RW 03, Kelurahan Jatijajar, Rabu (28/12/23). (Foto: Diskominfo)

DEPOK, iNewsDepok.id - Sebanyak empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok mendapatkan bantuan program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI). Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan perumahan yang layak, sehat dan/atau tempat melakukan usaha.

RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program.

Bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta yang dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan. Namun, tidak ada pembiayaan untuk tenaga kerja. Program RST terdiri atas dua macam yaitu Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS).

Menurut Pendamping RST Kemensos RI, Ruri Rofiq, bantuan yang diberikan oleh Kemensos RI ditujukan bagi warga yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Alhamdulillah, di Kelurahan Jatijajar terdapat empat KPM yang sudah dilakukan Asesmen dan hasilnya sudah memenuhi persyaratan,” tutur Ruri Rofiq kepada berita.depok, Jumat (29/12/23).

Ruri Rofiq mengatakan, untuk sebarannya di RW 03 ada dua rumah, RW 01 ada satu rumah dan RW 06 ada satu rumah. Ditargetkan selesai selama dua pekan pengerjaan, lebih cepat lebih bagus. “Jadi fungsi utamanya adalah untuk menara pandang, selain bisa juga difungsikan sebagai Jembatan Penyeberangan Orang (JPO),” katanya.

Editor : Mahfud

Follow Berita iNews Depok di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut