get app
inews
Aa Text
Read Next : Ikatan Keluarga Minang, Eksis di Depok Berkat Filosofi Dima Bumi Dipijak, Disinan Langik Dijunjuang

Ini Kronologi Penganiayaan Terhadap 2 Petugas Satpol PP di Jakpus

Rabu, 03 Januari 2024 | 18:23 WIB
header img
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pelaku penganiayaan dua anggota Satpol PP di Menteng, Jakpus. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan kronologi dan motif dari lima pelaku pengeroyokan terhadap dua petugas Satpol PP yang terjadi di depan Plaza Indonesia saat menjelang malam jelang pergantian tahun baru, yakni Minggu (31/12/2023) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, motif para pelaku mengeroyok kedua korban karena akan melakukan penutupan jalan jelang diadakannya car free night di Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Ketika korban akan melakukan penutupan, karena memang pada saat itu akan dilakukan car free night melakukan penutupan di ruas jalan antara Mal Grand Indonesia dan Plaza Indonesia," kata Susatyo, Rabu (3/1/2024).

Korban yang berinisial YP dan SS, saat kejadian sudah memasang penutup jalan. Kemudian, salah seorang pelaku berinisial SM menampar salah satu korban.

"Kemudian, ketika sudah memasang tiba-tiba datang SM datang menampar. Ada saksi mau bertanya mengapa, justru dilakukan pengeroyokan terhadap kedua korban tersebut. Saat ini, kami masih mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," imbuh Susatyo.

Kelima orang pelaku tersebut adalah BD, SR, SM, AS dan LH. Mereka adalah pelaku yang terdaftar dalam sebuah ormas Ikatan Keluarga Besar Tanabang (IKBT).

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas tetapi hanya satu kebetulan yang memakai jaket baju IKBT," kata Susatyo.

Polisi juga memeriksa lebih lanjut kepada lima orang pelaku. Polisi juga melakukan tes urine kepada para pelaku. Hasilnya, empat di antaranya positif narkoba.

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, lima pelaku itu dijerat pasal penganiayaan dan bisa terancam Pasal 170 KUHP.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut