get app
inews
Aa Text
Read Next : Gercep Tangani Kasus, Polres Depok Berikan Penghargaan pada 52 Anggota dan 4 Warga

Baliho Liar dan Posko Ormas di GDC Depok Dirobohkan Satpol PP

Selasa, 15 Juli 2025 | 20:23 WIB
header img
Sejumlah baliho dan posko Ormas dirobohkan Satpol PP Kota Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id -Penertiban di Depok berlanjut. Sejumlah baliho dan posko Ormas dirobohkan Satpol PP. Demikian juga Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan. 

Penertiban berlangsung hari ini, Selasa (15/07/2025) di kawasan Grand Depok City (GDC).

‎Kepala Seksi Penertiban Umum‎ Satpol PP Kota Depok Teguh Santoso mengatakan penertiban PKL di beberapa titik seperti tikungan GDC, depan Puskesmas Cilodong, dan sekitar area Lotus. 

‎Selain itu, petugas juga menertibkan tiga baliho dan tiang reklame tak berizin, termasuk yang berada di depan markas salah satu organisasi masyarakat (ormas).

‎"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bagian perizinan agar lokasi-lokasi yang melanggar bisa dibersihkan. Total ada lima titik reklame yang hari ini berhasil kami tertibkan," kata Teguh. 

‎Proses penertiban berlangsung hingga sore hari, dengan hasil akhir berupa pembersihan seluruh titik yang telah didata. 

‎Petugas berharap ruang-ruang publik yang sebelumnya ditempati secara ilegal dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Petugas mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan tempat usaha di lokasi yang tidak diperuntukkan.

‎"Kami mengimbau agar warga tidak mendirikan bangunan di atas fasos-fasum. Lahan-lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti taman atau fasilitas publik lainnya," jelasnya.

‎Khusus untuk pengusaha yang memasang baliho atau reklame, ia mengingatkan pentingnya mengurus perizinan secara resmi. 

‎"Reklame yang tak berizin berpotensi mengurangi pendapatan daerah (PAD). Kami harap semua pelaku usaha segera mengurus izinnya demi kepentingan bersama," tegasnya.

‎Penertiban ini disebut akan berlanjut ke wilayah-wilayah lain yang ditemukan pelanggaran serupa.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut