get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

5 Pelaku Penganiayaan Satpol PP di Jakpus Dibekuk, 4 Di Antaranya Positif Narkoba

Rabu, 03 Januari 2024 | 15:44 WIB
header img
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pelaku penganiayaan dua anggota Satpol PP di Menteng, Jakpus. Foto: Ist

“Hasilnya untuk LH ini positif amfetamin atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamin dan PHC atau ganja. Kemudian SR positif amfetamin juga ganja. Kemudian BD positif penggunaan sabu,” beber dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (31/12/2023). Dalam video viral yang beredar di sejumlah lini masa media sosial, terlihat dua anggota Satpol PP yang tengah berjaga tiba-tiba didatangi sejumlah warga.

Mereka langsung mendorong-dorong anggota Satpol PP itu.

Bahkan ada yang melayangkan pukulan ke arah Satpol PP tersebut hingga korban tersungkur. Lalu ada pula warga lain yang berusaha membanting korban.

Editor : Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut