get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Citayam Berbahagia Dapat Kalung Rosario, Permen dan Bersalaman dengan Paus Fransiskus

Satpol PP Dikeroyok di Depan Plaza Indonesia, Kapolsek Menteng Enggan Ungkap Kronologi

Rabu, 03 Januari 2024 | 12:47 WIB
header img
Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsDepok.id - Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Jakarta Pusat. Pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (31/12/2023) kemarin di depan Plaza Indonesia.

Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa lima pelaku pengeroyokan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Sudah diamankan lima pelaku. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Bayu saat dihubungi, Rabu (3/1/2023).

Sebelumnya, video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan pengeroyokan terhadap dua anggota Satpol PP tersebut sempat beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua anggota Satpol PP dipukuli dan ditendang oleh sejumlah orang tak dikenal.

Kasatpol PP Jakarta Pusat TP Purba membenarkan adanya peristiwa pengeroyokan tersebut. Namun, Purba tidak dapat memberikan keterangan mengenai kronologis kejadian tersebut.

"Faktanya ada aksi pengeroyokan terhadap anggota kami di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat," kata Purba, Selasa (2/1/2024).

Purba mengatakan bahwa anggota yang menjadi korban pengeroyokan tersebut telah melakukan visum dan membuat laporan di Polsek Menteng.

"Mengenai kronologis saya tidak bisa memberikan statement, namun faktualnya, anggota kami telah membuat laporan ke pihak kepolisian hari ini, Selasa (2/1/2024)," ujar Purba.

Di sisi lain, Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Satreskrim Polsek Menteng telah meminta keterangan dari korban dan melakukan olah TKP," ucap Bayu.

Bayu mengatakan bahwa pihaknya akan memintai keterangan dari berbagai pihak agar peristiwa pengeroyokan tersebut bisa diketahui secara jelas. Jika terbukti ada tindakan penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

"Saat ini kami masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengetahui secara komprehensif kejadiannya," ucap Bayu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut