JAKARTA, iNewsDepok.id - Rumah Wanda Hamidah digeledah Satpol PP Kamis kemarin. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan rumah tersebut tidak memiliki sertifikat yang sah atau penghuni liar.
Kombes Pol Komarudin menegaskan penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat.
"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Rumah aktris Wanda Hamidah ini hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah kadaluwarsa sejak 2012 lalu. Itu sebebnya penertiban dan penggeledahan dilakukan.
Diawal petugas sempat bersitegang dengan pemilik rumah.
"Iya, karena tadi dari pemilik rumah masih bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," ujar Komarudin.
Editor : M Mahfud