get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Citayam Berbahagia Dapat Kalung Rosario, Permen dan Bersalaman dengan Paus Fransiskus

Begini Alasan Polisi Usai Geledah Rumah Wanda Hamida

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 21:44 WIB
header img
Wanda Hamidah. Foto: Sindonews

JAKARTA, iNewsDepok.id - Rumah Wanda Hamidah digeledah Satpol PP Kamis kemarin. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkapkan rumah tersebut tidak memiliki sertifikat yang sah atau penghuni liar.

Kombes Pol Komarudin menegaskan penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Rumah aktris Wanda Hamidah ini hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah kadaluwarsa sejak 2012 lalu. Itu sebebnya penertiban dan penggeledahan dilakukan.

Diawal petugas sempat bersitegang dengan pemilik rumah.

"Iya, karena tadi dari pemilik rumah masih bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," ujar Komarudin.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut