Menurutnya, belakangan ini marak terjadi kasus tambang ilegal dengan modus pengambilalihan saham secara tidak sah.
Hal tersebut dialami oleh PT Anzawara Satria, perusahaan tambang batu bara yang sedang dalam sengketa dan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta sejak Agustus lalu.
Perubahan kepemilikan PT Anzawara ditempuh melalui pengesahaan Kementerian Hukum dan HAM tanpa persetujuan Menteri ESDM. Padahal dalam dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan direksi maupun pemegang saham perusahaan tambang wajib melalui persetujuan oleh Menteri ESDM.
“Yang paling berat diawasi permainan saham. Sekarang banyak orang ditangkap karena tidak tahu sahamnya sudah beralih ke tempat lain. Padahal ada ketentuan kalau orang mau mengalihkan saham izin usaha pertambangan wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM. Itu semua dilanggar,” tegasnya.
Editor : M Mahfud