TANGERANG, iNews Depok.id – Mengalami permasalahan dengan Hyundai Creta yang dibelinya, seorang konsumen mengajukan gugatan di PN Tangerang.
Pada Senin (18/12/2023), sidang memasuki tahap pembacaan gugatan. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Julian Siagian, SH, MH dari kantor hukum JSA Law Office.
Julian menceritakan kliennya membeli Hyundai Creta secara tunai dari sebuah dealer Hyundai di Jakarta. Mobil dikirimkan pada 28 April 2023.
Permasalahan terjadi pada tanggal 30 Juli 2023. Pada saat itu kliennya menuju lokasi parkir inap mobil di Terminal 2E mobil di Bandara Soekarno Hatta tempat mobilnya diparkir sejak 28 Juli 2023.
”Kejadian berlangsung pada pukul 19.00 WIB tanggal 30 Juli 2023. Sesampainya di lokasi parkir, klien kami tidak dapat membuka pintu mobil Hyundai Creta miliknya. Keyless atau kunci remote mobil tidak berfungsi,” kata Julian.
Kliennya kemudian menghubungi service center Hyundai. Pada pukul 21.55 WIB teknisi Hyundai tiba dilokasi di parkir inap mobil Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta.
Menurut Julian, teknisi Hyundai mengkonfirmasi bahwa accu kendaraan mati total. Teknisi kemudian membuka kap mobil dari bawah untuk menjangkau tuas sehingga kap mobil terbuka.
”Teknisi juga mencoba membuka pintu mobil menggunakan kunci manual, tetapi tidak bisa digunakan,” terang Julian.
Atas kejadian tersebut, Julian menyatakan kliennya kecewa karena mobil yang dibelinya adalah mobil baru tetapi sudah mengalami masalah. ”Klien kami membeli mobil berharap dapat menggunakannya dengan aman dan nyaman berikut semua fasilitas. Klien kami jadinya selalu was was dan merasa tak aman,” tambah Julian.
Sementara itu John, salah satu anggota tim kuasa hukum pihak tergugat dari Hyundai saat dihubungi iNews Depok lewat telepon seluler belum memberikan tanggapan atas gugatan seorang konsumen di PN Tangerang.
Editor : Mahfud