get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Depok: Gugatan Imam-Ririn Mulai Disidangkan Besok di MK

Sengketa Pilkada Depok: Ini Alasan Imam-Ririn Gugat Keputusan KPU Depok ke MK

Rabu, 08 Januari 2025 | 07:50 WIB
header img
Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq menggugat KPU Depok ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id – Paslon Pilkada Depok 2024 Imam Budi Hartono – Ririn Farabi Arafiq menggugat KPU Depok ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok tahun 2024.

Dari data yang diperoleh iNews Depok di Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan gugatan Imam-Ririn dilayangkan pada 6 Desember 2024.

MK kemudian melakukan registrasi permohonan perkara yang diajukan Imam-Ririn dengan nomor perkara NOMOR 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat, 3 Januari 2025.

Gugatan Imam-Ririn adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok Nomor 702 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Dan Wakil Wali kota Kota Depok Tahun 2024, Tertanggal 3 Desember 2024.

Dalam Pilkada Depok 2024, KPU Depok menetapkan hasil Pilkada Depok dengan paslon nomor urut 2 Supian Suri – Chandra Rahmansyah (Supian-Chandra) memperoleh suara 53,24 persen. Sedangkan paslon nomor urut 1, Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq (Imam-Ririn) dengan suara 46,76 persen.

Permohonanan gugatan ditandatangani kuasa hukum Tim Pembela Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Depok Imam- Ririn yakni Rico Novianto Hafidz, Rizki Syah Putra Nasution, Elmanta Sitepu, Julita, Novi Sismita dan Nurfadhilah Rizmi.

Alasan gugatan seperti tercantum di permohonan gugatan adalah pelanggaran netralitas dan pengerahan/politisasi birokrasi secara terstruktur, sistematis dan masif di 6 kecamatan yakni Kecamatan Cilodong,  Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut