"Namanya hasil usaha harus dihargai ya. DPR sudah mengusahakan ini harus dihargai. DPR juga nggak kerja sendiri. Intinya ada niat baik dan itikad baik," katanya.
Dia menjelaskan bahwa UU selalu bermasalah dalam penegakannya. Ada pasal-pasal yang kadang menjadi permainan politis.
Namun, Agustrijanto mengatakan bahwa UU TPKS ini termasuk UU yang cukup mengakomodasi permasalahan di lapangan. Utamanya bagi para korban kekerasan seksual. Namun, kekurangan UU ini belum cukup terlihat karena baru satu tahun disahkan.
"Kalau ditanya cukup akomodatif? Ya cukup akomodatif. Artinya ketika sudah disahkan, ya harus dilaksanakan. Apakah ada kekurangan? Ini kan 2022. Ini baru satu tahun. Jadi kita tidak bisa bilang ini bagus sekali di lapangan," katanya.
Editor : M Mahfud