JAKARTA, iNewsDepok.id - Masa bakti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 akan berakhir di tahun depan. Kinerja DPR RI periode ini menuai apresiasi karena telah menghasilkan produk legislasi berkualitas.
Kendati demikian, masih ada sejumlah aspek yang menjadi catatan. Sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) penting di periode ini memang masih ada yang belum disahkan.
Misalnya seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ironisnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja yang mulus proses pengesahannya justru mendapat sorotan karena pasal-pasal kontroversialnya.
Namun, terlepas dari itu semua, DPR periode ini telah melahirkan 70 UU. Beberapa di antaranya bahkan dianggap sebagai UU yang cukup revolusioner. Salah satunya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sejumlah pengamat pun mengapresiasi kinerja DPR ini.
Salah satunya pengamat sosial, Dr Salman M.Si. Salman menilai bahwa kinerja DPR dalam menghasilkan produk-produk UU perlu diapresiasi. Meskipun masih ada RUU krusial yang belum disahkan.
"RUU IKN kemudian tentan ASN, itu yang menurut saya krusial ya yang harus diselesaikan. Karena kalau tidak diselesaikan tidak selesaikan akan menjadi problem," katanya saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Editor : M Mahfud