Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional
Advertisement . Scroll to see content

KPU Tegaskan Pelaksanaan Debat Capres Tiga Kali dan Cawapres Dua Kali

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:54 WIB
  • author Elsa P Lumbantoruan
KPU Tegaskan Pelaksanaan Debat Capres Tiga Kali dan Cawapres Dua Kali
KPU Tegaskan bahwa pelaksanaan debat capres dilaksanakan tiga kali dan cawapres dua kali. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi.

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.

Dalam pelaksanaannya, waktu proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut