get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi Dipangkas, Kini Jawa Tengah Menjadi Provinsi di Jawa yang Tidak Memiliki Bandara Internasional

KPU Tegaskan Pelaksanaan Debat Capres Tiga Kali dan Cawapres Dua Kali

Selasa, 05 Desember 2023 | 10:54 WIB
header img
KPU Tegaskan bahwa pelaksanaan debat capres dilaksanakan tiga kali dan cawapres dua kali. Foto : Ist

DEPOK, iNewsDepok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ujar Anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi.

Idham mengatakan akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon (paslon) dalam setiap sesi debat.

Dalam pelaksanaannya, waktu proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut