Di sisi lain, di mana sebelumnya tanggal 4 Februari 2019, R. Suryadi telah melaporkan Ismail Mandry ke Polda Metro Jaya atas dugaan menggunakan surat palsu, yaitu surat kesepakatan bersama dan akta pemindahan hak dari PT. Tarumah Indah tahun 2007 sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/703/II/2019/PMJ /Dit. Reskrimum tanggal 04 Februari 2019.
Sementara pada tahun 2021 di mana sedang dalam proses penyidikan, Ismail Mandry maupun Istanto Burhan selaku Direktur Utama PT. Pulogadung Steel telah melakukan perjanjian jual beli dan pelepasan hak dengan Direktur PT. Tarumah Indah atas tanah milik ahli waris Siti Hadidjah maupun tanah-tanah milik ahli waris lainnya seluas 2,1 Ha.
"Kami heran, dengan bukti yg cukup kenapa kasus ini tidak berlanjut? dimana tidak cukup buktinya?" ujar Jaenuri tegas.
Ahli waris berharap kepada Presiden Jokowi beserta jajarannya agar dapat memberantas dugaan mafia tanah di Indonesia. Mereka menduga ada pihak-pihak yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok dengan menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
perbuatannya melampaui wewenang dengan mengabaikan kewajiban hukum yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi negara, orang perorangan maupun masyarakat.
"Jika bukti-bukti yang kami berikan belum dapat membawa Ismail Mandry ke persidangan, Kami akan cari dan berikan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat Laporan maupun berkas kami tersebut," pungkasnya.
Editor : M Mahfud