get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba Cair di Bandung Senilai Rp 670 M

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Jamwas Kejagung Teruskan Laporan Warga ke Kejati DKI Jakarta

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 17:13 WIB
header img
Foto ilustrasi: Okezone

JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT Pulogadung Steel Ismail Mandry terus berlanjut. Setelah melapor ke Bareskrim Polri dan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divpropam Mabes Polri, Jaenuri SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah mendatangani Kejaksaan Agung RI

Jaenuri cs datang untuk menindaklanjuti laporannya terkait adanya dugaan suap dan maladministrasi terhadap perkara dengan tersangka Ismail Mandry.

Kantor pelayanan terpadu satu pintu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Jamwas telah meneruskan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kuasa hukum ahli waris melaporkan hal tersebut karena menilai ada kejanggalan. "Penyidik mau saja menandatangani berita acara koordinasi yang intinya meminta supaya perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Jaenuri, Jumat (27/10/2023).

Padahal, kata Jaenuri, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli pertanahan dan saksi ahli pidana sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut