JAKARTA, iNewsDepok.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan oleh direktur PT Pulogadung Steel Ismail Mandry terus berlanjut. Setelah melapor ke Bareskrim Polri dan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divpropam Mabes Polri, Jaenuri SH selaku kuasa hukum ahli waris almarhumah Siti Hadidjah mendatangani Kejaksaan Agung RI.
Jaenuri cs datang untuk menindaklanjuti laporannya terkait adanya dugaan suap dan maladministrasi terhadap perkara dengan tersangka Ismail Mandry.
Kantor pelayanan terpadu satu pintu Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI menyampaikan bahwa Jamwas telah meneruskan surat tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum ahli waris melaporkan hal tersebut karena menilai ada kejanggalan. "Penyidik mau saja menandatangani berita acara koordinasi yang intinya meminta supaya perkaranya dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Jaenuri, Jumat (27/10/2023).
Padahal, kata Jaenuri, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli pertanahan dan saksi ahli pidana sesuai petunjuk JPU Kejati DKI Jakarta.
Editor : M Mahfud