get app
inews
Aa Text
Read Next : Batman dan Warga Kalideres Dicokok Polisi Usai Jadi Pemasok PSK di Australia

Bikin Resah, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Judi Online PAPI 55

Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti hasil tindak pidana judi online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: dok iNews Depok/Tama

Ade Safri telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus tersebut antara lain, tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit ponsel, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA.

Ade Safri juga menambahkan kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
 
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya. 

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut