JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring atau judi online (judol) yang bermarkas di Bali. Dua pelaku yaitu, wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2023).
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (16/10/2023), pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya.
Selain itu, Ade Safri menjelaskan, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima keluhan dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw' (pencairan).
Editor : M Mahfud