get app
inews
Aa Text
Read Next : Batman dan Warga Kalideres Dicokok Polisi Usai Jadi Pemasok PSK di Australia

Bikin Resah, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Judi Online PAPI 55

Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:27 WIB
header img
Barang bukti hasil tindak pidana judi online yang diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: dok iNews Depok/Tama

JAKARTA, iNewsDepok.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, terkait kasus judi daring atau judi online (judol) yang bermarkas di Bali. Dua pelaku yaitu, wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
 
"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/10/2023).
 
Ade Safri menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin, (16/10/2023), pada pukul 01.00 WIB dini hari. Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.
 
"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap pemain dari PAPI 55 yang sebelumnya sering memasang, namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan," katanya.

Selain itu, Ade Safri menjelaskan, tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima keluhan dari para pemain lain terkait depo dan 'withdraw' (pencairan).

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut