get app
inews
Aa Text
Read Next : Panwaslu Kecamatan Sukmajaya Beberkan Capaian Kinerja dalam Menertibkan APK Pemilu 2024

Ketua Panwascam Pancoran Mas Depok Soroti Potensi Kerawanan Pemilu 2024

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 17:50 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto : Istimewa

DEPOK, iNewsDepok.id - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Depok, Sugeng Pribadi, menyoroti salah satu potensi kerawanan dalam Pemilu 2024, yaitu penduduk non KTP Depok.

Penduduk non KTP Depok adalah warga yang tinggal di Depok tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdomisili di Depok.

Potensi kerawanan ini muncul karena pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 adalah de jure, berbeda dengan Pemilu 2019 yang bersifat de facto.

Sugeng menjelaskan bahwa dalam pemutakhiran de jure, warga diwajibkan memiliki bukti surat keterangan, sehingga orang yang sudah meninggal, misalnya, harus memiliki surat keterangan kematian untuk dihapuskan dari daftar pemilih.

Hal ini dapat berdampak besar pada jumlah warga pemilih yang belum memiliki KTP Depok, namun sudah tinggal di sana.

Sugeng mencontohkan bahwa banyak warga seperti itu tinggal di rumah kontrakan, perumahan baru, dan apartemen di Pancoran Mas.

Ia mempertanyakan apakah mereka semua bisa mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat agar hak suaranya tetap tersalurkan.

Potensi kerawanan lainnya yang disoroti oleh Sugeng adalah politik uang. Ia menyebut bahwa potensi ini tinggi di lingkungan rumah kontrakan yang banyak tersebar di wilayah Pancoran Mas.

Sugeng menjelaskan bahwa di Kecamatan Pancoran Mas terdapat 705 TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 174.877 jiwa, sementara jumlah pengawas hanya tiga orang.

Untuk mengatasi potensi kerawanan ini, Sugeng menggelar acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada pemilu 2024 dengan melibatkan ormas keagamaan, pemuda, dan warga setempat.

Dengan pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan dapat aktif melakukan pengawasan pada berbagai tahapan pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Panwascam jika ditemukan.
 

Editor : M. Syaiful Amri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut