Wow Ubah HGB ke SHM Biayanya Hanya Segini, Ini Kata Kepala BPN Kota Depok

DEPOK, iNewsDepok.id – Ternyata mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tak serumit yang dibayangkan. Biayanya juga terjangkau.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan Senin (2/10/2020) mengatakan untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi biayanya Rp50 ribu untuk menjadi SHM.
”Biaya senilai Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi,” kata Indra Gunawan.
Indra menjelaskan persyaratan untuk mengubah HGB ke SHM antara lain:
Indra Gunawan menambahkan setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
”Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan,” cetus Indra Gunawan.
Indra Gunawan juga mengingatkan jika masyarakat menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor.
Editor : M Mahfud