DEPOK, iNewsDepok.id – Ternyata mengubah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) tak serumit yang dibayangkan. Biayanya juga terjangkau.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan Senin (2/10/2020) mengatakan untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi biayanya Rp50 ribu untuk menjadi SHM.
”Biaya senilai Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi,” kata Indra Gunawan.
Indra menjelaskan persyaratan untuk mengubah HGB ke SHM antara lain:
- Warga mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya (Surat kuasa apabila dikuasakan) di atas materai cukup.
- Foto kopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertakan pula surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan.
- Sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Serahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB.
- Serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
- Dalam dokumen yang diserahkan, tertera keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
- Buat pernyataan bahwa tanah tidak sengketa yang di dalamnya berisi tentang pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
- Setelah dokumen persyaratan lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.
- Di loket pelayanan Kantor Pertanahan Kota Depok, petugas akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya.
Indra Gunawan menambahkan setelah berkas semua lengkap maka petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.
Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Jika seluruh proses telah selesai.
Memasuki tahap akhir, Kantor Pertanahan Kota Depok akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
”Proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan,” cetus Indra Gunawan.
Indra Gunawan juga mengingatkan jika masyarakat menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 atau melalui laman SP4N Lapor.
Editor : M Mahfud