BOGOR, iNews.id – Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor tidak akan tinggal diam soal pernyataan anggota DPR RI Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda dalam rapat.
Atang sangat menyayangkan pernyataan Arteria Dahlan yang terkesan mendiskriminasi bahasa Sunda. "Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi semua, baik itu bagi yang bersangkutan, para politisi, pejabat publik, maupun semua pihak agar bisa menghormati seluruh nilai budaya lokal di negara Indonesia, suku apapun itu," kata Atang, Jumat (21/1/2022).
Atang malah mempertanyakan penggunaan bahasa Inggris yang tidak dipermasalahkan, padahal sering digunakan di dalam rapat. Namun, ketika ada bahasa Sunda yang dipakai malah dipermasalahkan.
"Banyak juga yang memakai istilah bahasa Inggris saat rapat di DPRD atau DPR, kenapa yang memakai bahasa daerah dipermasalahkan?" cetusnya.
BACA JUGA:
Pemerintah Dorong Truk dan Bus Konversi BBM ke BBG
Untuk itu, DPRD Kota Bogor sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.
"Kita Insya Allah di program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun ini. Kita akan bahas dan susun Raperda tentang perlindungan bahasa Sunda, ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bogor untuk melestarikan budaya, salah satunya itu bahasa. Bahasa itu identitas sebuah bangsa maka harus di lindungi," ujar Atang.
Editor : Ikawati