Sementara itu Tommy Sumadinata, calon anggota PPAT lainnya mengungkapkan bersama ribuan calon PPAT yang lulus, mereka sempat menanyakan kepada pejabat ATR/BPN. Tak juga digubris, mereka akhirnya menggelar demonstrasi di depan Kantor ATR/BPN pada Maret 2023.
Pada bulan Mei 2023, para calon anggota PPAT kemudian mengadukan masalah ini ke Ombudsman RI.
”Ombudsman menegur Kementerian ATR/BPN yang dinilai maladministrasi karena seharusnya menerbitkan Surat Keterangan Lulus,” kata Tommy yang juga ikut sidang gugatan di PTUN Jakarta.
Menurut Tommy Kementerian ATR/BPN bersikukuh perlunya kuota PPAT di masing-masing daerah dibatasi. Padahal, lanjut Tommy, alasan itu tidak bisa dipakai lagi.
”Berdasar PP 24 tahun 2016 sudah tidak ada lagi kuota atau formasi di masing-masing daerah. Tetapi aturan yang ditangatangani Presiden ini tidak dilaksanakan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Tommy
Tommy juga mengungkapkan berdasarkan Permen ATR/BPN No 20/2018, peserta yang lulus ujian PPAT wajib diberi keterangan lulus.
”Aturan ini juga dilanggar sendiri oleh Kementerian ATR/BPN, ini yang membuat Ombudsman menegur Kementerian ATR/BPN,” lanjut Tommy.
Editor : M Mahfud