get app
inews
Aa Text
Read Next : Pentingnya Digitalisasi UMKM, SiCepat Ekspres Gelar Seminar Sanubari Goes to Campus di Poltekesos

Sicepat Ekspress Bantah Gelapkan Barang Rp1,7 Miliar seperti Dilaporkan Pengusaha Online Shop

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 23:20 WIB
header img
Sicepat Ekspress menyatakan kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism, Ivander adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Foto ilustrasi: Freepik/pressfo

JAKARTA, iNewsDepok.id – PT Sicepat Ekspress Indonesia membantah dugaan penggelapan barang senilai Rp1,7 miliar seperti dilaporkan pengusaha online shop Vanderism, Ivander ke Polres Jakarta Timur.

Bantahan tersebut disampaikan  Wiwin Dewi Herawati Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekpress Indonesia dalam surat Hak Jawab kepada Redaksi iNews Depok, Jumat (4/8/2023).

”Kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan,” tulis Wiwin Dewi Herawati.

Wiwin juga menegaskan perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT).

Sebelumnya diberitakan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan SiCepat Ekspres berinisial TKM melakukan penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar di tahun 2020 lalu seperti diberikatan iNews Depok, Kamis (3/8/2023).
 

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut