JAKARTA, iNewsDepok.id - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander tetap akan memperkarakan salah seorang pemegang saham perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspress Indonesia berinisial TKH alias HF ke Polres Jaktim atas dugaan kasus penggelapan.
"Saya menyatakan statement tersebut berdasarkan fakta yang ada, jadi ada dasarnya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah sebelum kasus ini inkrah. Bahkan sejumlah media juga menyebutkan bahwa TKH sebagai founder dari Si Cepat," kata Ivander, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Lebih lanjut Ivander mengatakan pihaknya pun tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan barang-barang miliknya yang berada di gudang perusaahaan Haistar yang sahamnya dimiliki TKH alias HF. Dugaan kerugian sebesar Rp1,778 miliar.
"Saya sudah dirugikan miliaran rupiah bukan jumlah yang kecil. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim," katanya.
Ivander mengungkapkan pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah TKH.
Sementara itu Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekspres Indonesia Wiwin Dewi Herawati menyatakan mengaitkan persoalan Haistar dengan Sicepat adalah hal tidak tepat.
Menurut Wiwin, Haistar dan Sicepat adalah 2 perusahaan yang berbeda. "Kebetulan pemegang saham Haistar adalah juga salah seorang pemegang saham Sicepat tetapi itu tidak bisa dikaitkan. Keliru mengaitkan itu, apalagi pemegang saham SiCepat itu tidak hanya satu orang," kata Wiwin saat dimintai tanggapan iNews Depok.
Wiwin juga menyatakan persoalan yang terjadi di Haistar juga semestinya tidak langsung dikaitkan dengan pemegang saham Haistar.
"Dalam perusahaan itu ada manajemen yang bertanggung jawab. Pemegang saham itu bisa jadi tak tahu menahu. Jadi jangan sembarangan bawa-bawa nama pemegang saham," tutur Wiwin.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani