Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Partner Anyar, Hanna Kathia Usung Komitmen Inovasi di SIP Law Firm
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:35 WIB
  • author Tama
Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

Di sisi lain, Toni menyebut ada perkara serupa yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan yaitu antara PT AGR dan PT MMI.

"AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan ini dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sementara gugatan ini, PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi," kata Toni.

"Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, kemana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan itu. Ia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional. 

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Editor: M Mahfud

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut