get app
inews
Aa Read Next : Fakta-fakta Meninggalnya Hanif Radinal, anak Menteri PU Zaman Soeharto saat Eksekusi di Lebak Bulus

Jelang Vonis, PT BKUM Optimis PN Jaksel Tak Akan Batalkan Putusan BANI

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:35 WIB
header img
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti

JAKARTA, iNewsDepok.id - Sidang gugatan PT MMI terhadap Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT BKUM berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan para termohon.

Kuasa Hukum PT BKUM, Toni Butarbutar, mengatakan pihaknya tetap berkesimpulan putusan BANI tidak dapat dibatalkan.

"Tadi agenda terakhir kesimpulan, di mana kami tetap menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan putusan BANI itu tidak mempunyai dasar hukum  yang kuat untuk dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Toni, usai persidangan, Kamis (3/8/2023).

Pasalnya, menurut Toni, putusan BANI bersifat final dan mengikat. Selain itu, tidak ada alasan kuat untuk membatalkan putusan BANI.

"Kemudian juga tidak ada alasan-alasan yang disebutkan dalam UU (Arbitrase) itu yang masuk untuk melakukan pembatalan. Kemudian dari preseden-preseden terdahulu pun tidak ada yang pernah dibatalkan, sepanjang putusan BANI itu memang diambil sesuai dengan peraturan yang ada dan prosedur yang ada di BANI," imbuhnya.

Ia menuturkan, sepanjang persidangan pihak pemohon tidak dapat membuktikan unsur-unsur yang ada di Pasal 70 Undang-Undang (UU) Arbitrase.

"Pasal 70 itu apabila putusan diambil dengan tipu muslihat, apabila putusan itu ada dokumen yang disembunyikan. Tapi ternyata itu tidak terbukti," ucap Toni.

"Jadi sama sekali kalau saya lihat sih dari kondisi yang ada tadi, tidak ada yang spesifik bahwa semacam tipu muslihat, ada penemuan-penemuan dokumen palsu, atau ada putusan yang diambil dengan berat sebelah, itu nggak ada lah," tambahnya.

Diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.

Berdasarkan putusan pembatalan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM).

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada  pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI.

Di sisi lain, Toni menyebut ada perkara serupa yang tengah disidangkan di PN Jakarta Selatan yaitu antara PT AGR dan PT MMI.

"AGR ini pemegang sahamnya MMI. Lucunya lagi gugatan ini dilakukan diam-diam untuk membatalkan perjanjian yang kami tandatangani tadi, waktu perusahaan masih pailit kan. Sementara gugatan ini, PT BKUM tidak disertakan. Ya terang lah pasti menang dia, nggak ada yang intervensi," kata Toni.

"Pertanyaannya begini, ketika perusahaan ini pailit, kemana mereka ini semua? Nggak muncul. Begitu sudah sehat dibuat oleh klien saya, muncul semua," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan itu. Ia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional. 

"Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil," ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

"Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat," ujar Kamil. 

Sementara itu, kuasa hukum PT MMI Yudo Sukmo Nugroho mengatakan, BANI mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli saat menjatuhkan putusan.

"Kami menilai, BANI telah mengabaikan bukti-bukti dan keterangan ahli yang diajukan oleh MMI," kata Yudo di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Adapun PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara ini pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Editor : M Mahfud

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut