get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Hinaan Gus Miftah ke Pedagang Es Teh, DPR Minta Kemenag Lakukan Sertifikasi Juru Dakwah

Pengiriman Jamaah Umrah Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kemenag

Senin, 17 Januari 2022 | 10:23 WIB
header img
Ibadah umrah di Mekah. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id - Mulai 15 Januari 2022, Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah. Penghentian ini dalam upaya evaluasi skema One Gate Policy (OGP), termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag mengatakan pihaknya akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi.  

BACA JUGA:

Enam RS dan Satu Klinik Utama di Depok Berkinerja Terbaik Dapat Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Pemberangkatan jamaah umrah masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022. Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta.

Skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

BACA JUGA:

Awas, Jual E-KTP di NFT Diancam Pidana 10 Tahun Penjara

”Jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Sekembalinya jamaah ke Indonesia, Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron,” papar Hilman dalam siaran resminya, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut Hilman mengatakan jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan Kemenag coba menghentikan sementara dalam rangka evaluasi.

“Penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” paparnya.

BACA JUGA:

Perairan Pangandaran dan Pasaman Barat Jadi Kawasan Konservasi Habitat Penyu

Hilman mengatakan dalam hal ini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis).

Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih. Artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat.

“Ini sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,” paparnya.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

Hilman menuturkan, pihaknya hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi.

“Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi," pungkas Hilman.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut